Dengan adanya istilah departementasi dimaksudkan
suatu proes mengkhususkan atau membagi-bagi kegiatan (tugas) pemimpin atau
suatu badan dengan dasar tertentu. Jadi pembagian tugas berdasarkan struktur
organisasi perusahaan sebagai dasar dalam menentukan fungsi.
Dasar-dasar
dalam membagi kegiatan-kegiatan manajer atau menggolong-golongkan kegiatan
dalam suatu perusahaan. Dasar-dasar departementasi dapat dibeda-bedakan,
sebagai berikut :
1. Dasar teritorial (daerah)
2. Dasar produksi
3. Dasar langganan
4. Dasar fungsi dan
5. Dasar proses perkakas dan
waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar