Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2016

Pengertian dan Jenis - Jenis Bank

Pengertian Bank
            Menurut Melayu Hasibuan (2002: 1) bank berasal dari kata Italia berarti Banco yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasional kepada para nasabah istilah bangku resmi dan populer menjadi bank.
            Selanjutnya, menurut Subagyo (2002 : 86) bank adalah suatu badan yang usaha kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakt dan atau pihak lain, kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjam jangka pendek serta penyediaan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
            Kalau menurut definisi bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Pokok-Pokok Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Dilihat dari fungsinya pula, berbagai macam definisi tentang bank itu dapat dikelompokkan menjadi tiga :
Bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam pengertian pertama, bank menerima uang serta dana-dana lainnya dari masyarakat dalam bantuk
- Simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/ diambil kembali  pada  setiap saat.
 - Deposito  berjangka  yang  merupakan  tabungan  atau   simpanan  dari masyarakat  yang penarikannya  kembali  hanya  dapat dilakukan setelah  jangka waktu  yang ditentukan.
   - Simpanan  dalam  rekening  koran/  giro  atas  nama  si penyimpan yang penarikannya
      Dengan dasar  inilah mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara  pasif  dengan  menghimpun  dana  dari pihak ketiga  dan  akan  menyalurkan  kepada  masyarakat  yang  memerlukan  bantuan  dana untuk peningkatan usaha.
2. Bank dilihat sebagai pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif. Jadi fungsi bank terutama dilihat sebagai pemberi kredit, tanpa mempermasalahakan apakah kredit itu dari deposito atau tabungan yang diterima atau bersumber pada penciptaan kredit yang dilakukanm oleh bank itu sendiri.
3.  Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/ tabungan masyarakat maupun penciptaan uang bank. 
            Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Pokok- Pokok Perbanakan, jenis-jenis bank terdiri atas :
1.      Bank umum aadalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dengan perkreditan rakyat. Adapun produk-produk bank antara lain :
1.      Tabungan
2.      Deposito
3.      Giro
 Jenis-Jenis Bank
            Jenis-jenis  bank  menurut  fungsinya atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7  tahun 1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan di Indonesia, maka jenis-jenis bank menurut  fungsinya adalah sebagai berikut :
1) Bank Sentral
  Bank sentral atau Bank Indonesia adalah satu-satunya bank yang dapat menciptakan uang sentral (uang kertas) dan merupakan pembimbing dan pengawas pada semua bank yang ada di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pembelian kredit Bank Umum, maka Bank Indonesia sangat memegang peranan penting karena bertugas untuk :
     a. Menyusun neraca kredit dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan tingkat suku bunga.
c. Menetapkan pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian  kredit  dengan perbankan.
2. Bank Umum
       Bank umum biasanya juga disebut dengan Bank Sentral, karena dalam usahanya menerima simpan pinjam dalam bentuk giro dan deposito serta yang menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, utamanya kredit jangka pendek dan menengah.
     Bank umum dapat dibagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :                                                                                                             
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik swasta     
c. Bank umum koperasi        
d. Bank umum asing               
3. Bank Tabungan
          Bank Tabungan adalah suatu bank yang dalam pengumpulan dananya                                                          terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan memperhubungkan dananya dan kertas berharga.
4. Bank Pembangunan
       Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya melalui penerimaan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu jangka menengah dan jangka panjang serta usahanya untuk memberikan kredit yang berjangka menengah dan berjangka panjang dalam bidang pembangunan ini  disebut kredit investasi untuk membiayai kredit yang mempunyai jangka waktu cukup lama. Kalau menurut O.P. Simorangkir, (1998: 49), memberikan batasan tentang pengertian bank mengemukakan bahwa bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa adapun pemberian kredit itu diberikan atau dilakukan baik dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat baru berupa uang giral.
           Dalam   pembangunan  Indonesia  bank  memegang peranan  penting dalam rangka memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara. Seperti diketahui bahwa pembangunan memerlukan pembiayaan dalam jumlah yang besar, dimana biaya tersebut dapat  diperoleh  melalui pinjaman dari luar negeri untuk memperluas lapangan kerja.
            Lembaga keuangan merupakan suatu lembaga yang kegiatan sehari-hari berkaitan dengan urusan keuangan (uang), dan untuk  lebih jelasnya menurut Thomas Suyatno,  (2001: 125), menyatakan bahwa Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat.
            Sementara Faisal Affif, (1997: 211), menyatakan bahwa Lembaga keuangan adalah badan usaha yang tugas pokoknya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada     masyarakat yang membutuhkan.
      Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan mempunyai tugas antara lain :    
1) Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat.
2) Sebagai tempat untuk menyalurkan dana  dalam bentuk pinjaman kepada  masyarakat.
       Dalam kegiatan operasional lembaga keuangan dapat menjalankan aktivitasnya dalam membantu meningkatkan usaha bagi pengusaha, sebagai berikut :
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito atau bentuk  lain yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan pinjaman
3) Menerbitkan surat pengakuan hutang
4) Membeli dan  menjual atau  menjamin atas  resiko  sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5) Menerima pembayaran dari tagihan atau surat berharga  dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar