Pengertian Bank
Menurut
Melayu Hasibuan (2002: 1) bank berasal dari kata Italia berarti Banco yang
diartikan ke dalam bahasa Indonesia bangku. Bangku inilah yang dipergunakan
oleh bankir untuk melayani kegiatan operasional kepada para nasabah istilah
bangku resmi dan populer menjadi bank.
Selanjutnya,
menurut Subagyo (2002 : 86) bank adalah suatu badan yang usaha kegiatan
utamanya menerima simpanan dari masyarakt dan atau pihak lain, kemudian
menyalurkan dalam bentuk pinjam jangka pendek serta penyediaan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kalau
menurut definisi bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang
Pokok-Pokok Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dilihat
dari fungsinya pula, berbagai macam definisi tentang bank itu dapat dikelompokkan
menjadi tiga :
Bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam
pengertian pertama, bank menerima uang serta dana-dana lainnya dari masyarakat
dalam bantuk
- Simpanan atau tabungan
biasa yang dapat diminta/ diambil kembali
pada setiap saat.
- Deposito
berjangka yang merupakan
tabungan atau simpanan
dari masyarakat yang
penarikannya kembali hanya
dapat dilakukan setelah jangka
waktu yang ditentukan.
- Simpanan
dalam rekening koran/
giro atas nama
si penyimpan yang penarikannya
Dengan dasar inilah mencerminkan bahwa bank melaksanakan
operasi perkreditan secara pasif dengan
menghimpun dana dari pihak ketiga dan
akan menyalurkan kepada
masyarakat yang memerlukan
bantuan dana untuk peningkatan
usaha.
2. Bank dilihat
sebagai pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan
secara aktif. Jadi fungsi bank terutama dilihat sebagai pemberi kredit, tanpa
mempermasalahakan apakah kredit itu dari deposito atau tabungan yang diterima
atau bersumber pada penciptaan kredit yang dilakukanm oleh bank itu sendiri.
3. Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi
masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/ tabungan
masyarakat maupun penciptaan uang bank.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang
Pokok- Pokok Perbanakan, jenis-jenis bank terdiri atas :
1. Bank umum aadalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bank perkreditan
rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dalam
melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dengan
perkreditan rakyat. Adapun produk-produk bank antara lain :
1. Tabungan
2. Deposito
3. Giro
Jenis-Jenis
Bank
Jenis-jenis bank
menurut fungsinya atau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun
1998, Tentang Pokok-Pokok Perbankan di Indonesia, maka jenis-jenis bank
menurut fungsinya adalah sebagai berikut
:
1) Bank Sentral
Bank sentral atau Bank Indonesia adalah satu-satunya bank yang dapat
menciptakan uang sentral (uang kertas) dan merupakan pembimbing dan pengawas
pada semua bank yang ada di Indonesia.
Dalam kaitannya dengan pembelian kredit
Bank Umum, maka Bank Indonesia sangat memegang peranan penting karena bertugas
untuk :
a. Menyusun neraca kredit dengan jangka waktu tertentu
b. Menetapkan
tingkat suku bunga.
c. Menetapkan
pembahasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian kredit
dengan perbankan.
2. Bank Umum
Bank
umum biasanya juga disebut dengan Bank Sentral, karena dalam usahanya menerima
simpan pinjam dalam bentuk giro dan deposito serta yang menyalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit, utamanya kredit jangka pendek dan
menengah.
Bank umum
dapat dibagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a. Bank umum milik pemerintah
b. Bank umum milik swasta
c. Bank umum koperasi
d. Bank umum asing
3. Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah suatu bank yang
dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan memperhubungkan
dananya dan kertas berharga.
4. Bank Pembangunan
Bank Pembangunan adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya melalui penerimaan simpanan dalam bentuk deposito dan
mengeluarkan kertas berharga dan mempunyai jangka waktu yaitu jangka menengah
dan jangka panjang serta usahanya untuk memberikan kredit yang berjangka
menengah dan berjangka panjang dalam bidang pembangunan ini disebut kredit investasi untuk membiayai
kredit yang mempunyai jangka waktu cukup lama. Kalau menurut O.P. Simorangkir,
(1998: 49), memberikan batasan tentang pengertian bank mengemukakan bahwa bank
merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan
kredit dan jasa-jasa adapun pemberian kredit itu diberikan atau dilakukan baik
dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan
memperedarkan alat baru berupa uang giral.
Dalam pembangunan Indonesia
bank memegang peranan penting dalam rangka memajukan perekonomian
rakyat, bangsa dan negara. Seperti diketahui bahwa pembangunan memerlukan
pembiayaan dalam jumlah yang besar, dimana biaya tersebut dapat diperoleh
melalui pinjaman dari luar negeri untuk memperluas lapangan kerja.
Lembaga
keuangan merupakan suatu lembaga yang kegiatan sehari-hari berkaitan dengan
urusan keuangan (uang), dan untuk lebih
jelasnya menurut Thomas Suyatno, (2001:
125), menyatakan bahwa Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya
dalam masyarakat.
Sementara
Faisal Affif, (1997: 211), menyatakan bahwa Lembaga keuangan adalah badan usaha
yang tugas pokoknya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dari
pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa lembaga
keuangan mempunyai tugas antara lain :
1) Sebagai tempat untuk menyimpan dana masyarakat.
2) Sebagai tempat
untuk menyalurkan dana dalam bentuk
pinjaman kepada masyarakat.
Dalam
kegiatan operasional lembaga keuangan dapat menjalankan aktivitasnya dalam
membantu meningkatkan usaha bagi pengusaha, sebagai berikut :
1) Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, sertifikat
deposito atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan pinjaman
3) Menerbitkan surat pengakuan hutang
4) Membeli dan menjual atau
menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya.
5) Menerima
pembayaran dari tagihan atau surat berharga
dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat-surat berharga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar