1. Pengertian Bank
Kasmir
dalam bukunya Pemasaran Bank (2004 : 7) kata bank berasal dari bahasa Italia “Banco” artinya meja yang digunakan untuk
penitipan dan penukaran uang dipasar. Secara sederhana, bank dapat diartikan
sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan. Kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit guna meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
Menurut
Kasmir dalam bukunya Pemasaran Bank (2004: 8), memberikan pengertian bahwa bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya.
Malayu
S. P. Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2001 : 2), mengemukakan
bahwa bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur
kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta
dinamisator pertumbuhan perekonomian.
Dendawijaya
dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001: 25) bank adalah suatu badan usaha
yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana
dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau
kekurangan dana pada waktu yang ditentukan.
Sedangkan
Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998 bank sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Dari
uraian sebelumnya, dapat dijelaskan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali
dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman guna meningkatakan taraf
hidup masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan utama yaitu:
a. Menghimpun dana
yang maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan ini
sering disebut dengan istilah Funding
b. Menyalurkan dana
adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan
dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Kegiatan ini dikenal dengan istilah Lending.
c. Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (service)
seperti pengiriman uang (transfer),
penagihan surat berharga (kliring)
yang berasal dari dalam kota, penagihan surat-surat berharga (inkaso) yang berasal dari luar negeri, letter of credit (L/C), safe deposit box, dan jasa lainnya.
2.
Jenis-Jenis Bank.
Berdasarkan undang-undang No. 10 tahun
1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 perbankan maka
jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan
atau berdasarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar